Pembuatan panduan pelayanan kesehatan dan keselamatan di sekitar lingkungan tempat kerja

Sesuai dengan kondisi perusahaan dan kebijakan pihak manajemen, terdapat berbagai jenis system pelayanan kesehatan. Untuk perusahaan besar dan mampu, penyelenggaraannya dapat dilakukan sendiri. Sedang di perusahaan menengah dan kecil, masih banyak dijumpai berbagai masalah.

Di perusahaan besar, pelayanan kesehatan dilaksanakan secara komprehensif untuk seluruh karyawan, keluarga bahkan pada pensiunan dan janda karyawan. Pengembangan program kesehatan juga selalu disesuaikan dengan kebutuhan yang terjadi. Keadaan demikian ditunjang pula oleh kedudukan bagian kesehatan dalam keseluruhan organisasi perusahaan, yang berada dalam posisi sejajar dengan unsur penunjang lainnya seperti bagian personalia, logistic atau produksi.
Selanjutnya di perusahaan kecil, penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja secara komprehensif umumnya sangat sulit terlaksana. Oleh karena itu, dapat dipilih alternative sebagai berikut:
a). Penyediaan satu dokter untuk sepuluh perusahaan kecil yang berkelompok
b). Menentukan dokter langganan
c). Menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat
d). Ikut serta dalam program asuransi kesehatan

Perlu diketahui bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dapat dilakukan sendiri oleh pengurus, diselenggarakan oleh pengurus bekerjasama dengan dokter atau pelayanan kesehatan lain dan oleh pengurus beberapa perusahaan secara bersama. Pengelompokkan perusahaan sebagai dasar kebutuhan tenaga dokter disarankan:
1) menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja berbentuk klinik dan mempekerjakan seorang dokter yang praktek setiap hari.
2) Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 200-500 orang dengan tingkat bahaya rendah harus melakukan pelayanan kesehatan kerja yang berbentuk klinik, dilayani oleh para medis setiap hari dan dokter praktek tiap dua hari. 
3) Sedang perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 200-500 orang, dengan tingkat bahaya tinggi, menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja sesuai poin 1. 
4) Perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 100-200 orang, dengan tingkat bahaya rendah, menyediakan klinik yang dibuka setiap hari, dilayani oleh para medis, dokter praktek tiap tiga hari. 
5) Apabila perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 100-200 orang tersebut mempunyai tingkat bahaya tinggi, maka penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dilaksanakan seperti pada poin 2. 
6) Perusahaan yang jumlah tenaga kerjanya kurang dari seratus orang, maka pelayanan kesehatan kerja diselenggarakan bersama-sama dengan pengurus perusahaan lain. 

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dan dokter yang memimpin dan melaksanakan pelayanan kesehatan kerja harus disahkan dan disetujui oleh Direktur (pejabat yang ditunjuk oleh Menteri 
Tenaga Kerja), dan telah memperoleh pelatihan dibidang Hiperkes dan Keselamatan Kerja.

Pelayanan Kesehatan Kerja
Pelayanan kesehatan di perusahaan atau dikenal juga sebagai pelayanan kesehatan kerja, diselenggarakan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan mengalami gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja, serta sekaligus mengupayakan peningkatan kemampuan fisik pekerja.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, maksud penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja adalah memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian pekerjaan dan karakteristik fisik, melindungi tenaga kerja dari setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja, meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik tenaga kerja. Disamping itu perlu diberikan pula pengobatan dan perawatan bagi tenaga kerja yang menderita sakit, disertai rehabilitasinya.

Tugas pokok pelayanan kesehatan kerja, menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 03/MEN/1982, meliputi:
a. Pemeriksaan kesehatan, baik awal mulai bekerja, berkala, maupun secara khusus
b. Pembinaan dan pengawasan penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja
c. Pembinaan dan pengawasan lingkungan kerja
d. Pembinaan dan pengawasan saniter
e. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja
f. Pencegahan dan pengobatan penyakit umum dan penyakit akibat kerja
g. Pertolongan pertama pada kecelakaan
h. Pendidikan kesehatan untuk tenaga kerja dan pelatihan P3K
i. Pemberian nasehat tentang tempat kerja, alat pelindung diri, gizi dan penyelenggaraan makanan ditempat kerja.
j. Membantu rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja
k. Pembinaan dan pengawasan tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu
l. Pelaporan secara berkala

Menurut Occupational Medical Practice Committee dari AOMA (American Occupational Medical Association), program minimal kesehatan kerja adalah:
1). Mentaati semua peraturan perundangan
2). Melakukan tindakan yang mampu menjamin semua operasi dan produk perusahaan agar tidak membahayakan kesehatan tenaga kerja, konsumen maupun masyarakat umum. 
3). Mampu memenuhi kebutuhan perawatan kesehatan bagi mereka yang kesehatannya terganggu akibat pekerjaan, lingkungan kerja atau hasil Produksi.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment